Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  Tak Ingin Jadi Beban, Bah Kosim Memilih Hidup Sendiri dan Jualan Sayur Keliling

Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Disdik Sergai Larang Sekolah Belajar Tatap Muka

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin TNI dan Polri Wujudkan Mudik Aman dan Sehat di Jabar

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.