JABARNEWS | BANDUNG – Tindakan tegas dilakukan bagi para pelaku penggana narkoba di Indonesia, untuk memutus rantai peredaran dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba
Sepanjang tahun 2020, pelaku narkoba di Indonesia yang telah divonis hukuman mati jumlahnya kurang lebih sudah mencapai 100 orang.
“Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (02/07/2020).
Idham Azis mengajak kepada Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.
“Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis,” ujarnya.
Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.
“Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera,” ujarnya.
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari. (Red)