JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim oleh Presiden Jokowi.
Penunjukkan Tito sebagai Menpan RB untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut dikutip dari laman Kemenpan RB.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022.