JABARNEWS | BANDUNG – TNI bersama BNNP Jabar melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan R.E. Martadinata No. 59 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).
Dalam kegiatan sinergitas Otmil II-8 Bandung tersebut, juga turut dimusnahkan barang bukti berupa, senjata api (senpi) dan uang palsu (upal).
Kaotmil II-8 Bandung, Kolonel Chk (K) Sriwidiastuti mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak. Selain itu, Sri juga mengancam jika ada anggota TNI yang menggunakan atau memyebarkan narkoba makan akan di pecat.
“Kami berdasarkan atensi dari Komando, siapapun anggota TNI yang menggunakan narkoba pasti kita pecat apalagi kalau jadi pengedar,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP, Brigjen TNI Sufyan Syarif juga menyampaikan, bahwa program pemusnahan tersebut merupakan penindakan sekaligus pencegahan. Pasalnya Di situasi sekarang ini banyak para pengedar yang memanfaatkan situasi dibeberapa daerah,”
“Pengedaran Narkoba tidak terpengaruh dari adanya pandemi Covid-19, kami dari BNNP siap bekerjasama dengan Kodam III/Siliwangi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengungkapkan bahwa TNI berkomitmen memerangi narkoba dan akan menindak anggota TNI yang menyalahgunakan Narkoba untuk pemakai kita pecat apalagi pengedar,” ujarnya.
“Para Komandan Satuan bertanggung jawab membina, jangan sampai ada anggota kita ada yang terlibat penyalahangunaan Narkoba, ” tutupnya. (RNU)