Tok! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp.6000 per Kg

Gabah kering hasil panen petani
Gabah kering hasil panen petani (Foto: Freepik)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Bulan Ramadhan

“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” ujar Arief dikutip dari Antara, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:  Buntut Demo Kades, Bupati Ade Panggil BPN Hari Ini

Sedangkan untuk HPP Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan, ditetapkan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas yang sama, yakni kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Baca Juga:  Harga Beras di Kabupaten Purwakarta Naik, Diduga Gegara ini

Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, HPP di penggilingan ditetapkan sebesar Rp7.300 per kg.