“HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen,” jelas Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa HPP beras di gudang Bulog adalah Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan, sambung Arief, sama dengan fleksibilitas yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Arief menambahkan bahwa dengan penetapan HPP GKP ini, harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
Sebelumnya, Bapanas telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024 dengan besaran yang sama dalam Perbadan tersebut.