“Kita berharap instrumen ini bisa melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan bisa menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” tutur Arief.
Arief juga menegaskan bahwa penetapan HPP gabah/beras ini melalui serangkaian diskusi panjang dengan pemangku kepentingan di bidang perberasan, memperhatikan berbagai aspek terutama pada tiga lini, yaitu di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras sehingga harga tidak jatuh terlalu rendah saat panen.
Komponen biaya produksi, seperti benih, pupuk, upah tenaga kerja, sewa lahan, dan lainnya saat ini mengalami kenaikan dan harus ditanggapi dengan baik.
“Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan serta mempertimbangkan keseimbangan harga dari hulu ke hilir,” terang Arief.