Tok! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp.6000 per Kg

Gabah kering hasil panen petani
Gabah kering hasil panen petani (Foto: Freepik)

“Kita berharap instrumen ini bisa melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan bisa menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” tutur Arief.

Baca Juga:  Mendag Zulhas: Sebut Harga Beras dan Bawang Merah Sudah Mulai Normal

Arief juga menegaskan bahwa penetapan HPP gabah/beras ini melalui serangkaian diskusi panjang dengan pemangku kepentingan di bidang perberasan, memperhatikan berbagai aspek terutama pada tiga lini, yaitu di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras sehingga harga tidak jatuh terlalu rendah saat panen.

Baca Juga:  Harga Beras Tinggi, Mahasiswa Salahkan Tata Kelola Bulog Cianjur

Komponen biaya produksi, seperti benih, pupuk, upah tenaga kerja, sewa lahan, dan lainnya saat ini mengalami kenaikan dan harus ditanggapi dengan baik.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, 45.000 Siswa Di Kota Bandung Ikuti Pembukaan MPLS

“Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan serta mempertimbangkan keseimbangan harga dari hulu ke hilir,” terang Arief.