Tok! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp.6000 per Kg

Gabah kering hasil panen petani
Gabah kering hasil panen petani (Foto: Freepik)

Arief menambahkan, Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga Bulog tetap bisa menyerap gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian di atas.(red)

Baca Juga:  Syaiful Huda: Kemendikbud Harus Siapkan Kurikulum Adaptif