Tok! Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Pada Tanggal Ini

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu bersepakat mengenai waktu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif (Pileg) tahun 2024.

Pileg dan Pilpres 2024 disepakati bakal digelar pada 14 Februari 2024. Demikian disampaikan Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Hari Ini, Sembilan Bioskop di Bandung Kembali Beroperasi

Dia mengatakan bahwa pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Membelot Dukung Prabowo Subianto, PDIP Siapkan Sanksi Tegas!

“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:  Pertemuan Prabowo dan Cak Imin Bahas Simulasi Pasangan Capres 2024, Ini Kata Dasco

Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.