Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E untuk mengahabisi Brigadir J. Sedangkan, Brigadir RR dan KM disinyalir membantu dalam penyelesaian tugas dari mantan orang nomor satu di divisi Propam Polri itu.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. ***