Tok! Presiden Jokowi Larang TikTok Shop Jualan

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu.

Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Baca Juga:  Tukang Cukur ti Banyuresmi Sumebar ka Mana-mana

Dia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” bebernya.

Baca Juga:  Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Jokowi Meningkat di Masa Pandemi

Dia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Baca Juga:  Erick Thohir Janji Setarakan Pembinaan Sepak Bola Puteri, Begini Katanya