Ramdansyah menyebut, Rumah Demokrasi menduga wacana penundaan Pemilu ini sebagai persoalan menjaga kekuasaan. Rasionalisasi dengan melakukan prosedur perubahan konstitusi, maka perubahan konstitusi bukan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, tetapi lebih kepada syahwat kekuasaan kelompok atau elit politik tertentu.
“Mereka yang berada di barisan ini adalah Ketua-Ketua umum partai politik. Ada diantara mereka yang memiliki angka elektabilitas yang rendah dari hasil sejumlah survei baru-baru ini. Dari sejumlah data Survei imenunjukkan bahwa para pemimpin Parpol, tidak memiliki elektabilitas yang memadai untuk ikut dalam kontenstasi Pilpres dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan politis dan konstitusional, lanjut Ramdansyah, maka Rumah Demokrasi menolak Penundaan Pemilu 2024. Rumah Demokrasi memberikan dukungan kepada KPU yang sudah memberikan kepastian penyelengaran Pemilu 2024.
“Partai-partai politik dan elit-elit politik sudah seharusnya memberi contoh untuk disiplin dan taat pada Konstitusi,” tuturnya.
“Tentu saja Rumah Demokrasi berharap partai-partai politik dan elit-elit politik seharusnya lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi secara serius dan sungguh sungguh. Bukan justru sebaliknya mambuat gaduh politik dan mengarah pada pelanggaran konstitusi,” tandasnya.