JABARNEWS | SUKABUMI – Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang bakal mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR). Namun, saat surat edaran itu belum terbit, para buruh sudah khawatir. Apalagi di lapangan sudah banyak perusahaan menyampaikan ke serikat pekerja tak sanggup membayar THR di Lebaran 2020 ini.
Isi surat edaran tersebut dikhawatirkan bakal merugikan kalangan buruh, yakni memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil.
Tunjangan Hari Raya (THR) tak mau dicicil, ribuan buruh perusahaan garmen PT Doosan Jaya Sukabumi di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi gelar demo. Ribuan buruh yang didominasi perempuan ini menuntut THR segera dibayarkan pihak perusahaan tanpa dicicil.
Dari pantauan, aksi demo sempat ricuh karena mediasi yang dilakukan perwakilan serikat buruh SPTP, Anggota DPRD Hera Iskandar bersama muspika dan pihak perusahaan di ruang rapat berjalan sangat alot.
Kekecewaan buruh terjadi ketika pihak perwakilan serikat buruh SPTP, menyetujui dan menandatangani kesepakatan yang isinya THR dilakukan secara bertahap alias dicicil. Perusahaan akan membayar THR dalam tiga tahap. THR pertama pada 18 Mei, kedua 30 Juni dan terakhir 30 Juli 2020.
“Keputusan diambil sepihak, kami tidak mengetahuinya. Tuntutan kami tetap meminta full pembayaran hak THR kami,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu PT Doosan Jaya Sukabumi, buruh dari perusahaan lain juga mengadakan aksi serupa yaitu buruh PT Yonjin Javasuka Garment di Parungkuda.
Menanggapi aksi tesebut, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ketua Komisi IV Hera Iskandar mengatakan, aksi buruh tersebut sangatlah wajar ketika tahu THR yang menjadi haknya malah dicicil.
“Apalagi saat ini, ditengah ancaman pandem covid 19 mereka bekerja sudah maksimal,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut, para buruh ini menunggu selama satu tahun untuk mendapat THR. Tentunya, saat mendengar THR dicicil sangat kecewa.
“Diharapkan, pihak perusahaan juga lebih bijak. Apalagi THR sangat jelas diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hak buruh,” ujar Hera Iskandar yang juga pernah menjabat Ketua SPN Sukabumi. (Red)