Uang tersebut diserahkan kepada Yana Mulyana melalui Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. “YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” kata Nurul Ghufron.
Sebelumnya, kata Nurul, Andreas Guntoro juga diungkap KPK telah menemui Yana Mulyana pada Agustus 2022 di Pendopo Wali Kota dengan maksud bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pengadaan ini terkait program Bandung Smart City.
Selain itu Yana Mulyana sebelumnya disebut menerima suap dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO disebut sempat bertemu Yana Mulyana dan saat itu ada pemberian sejumlah uang serta pembahasan pengondisian CIFO sebagai pelaksana pengadaan Internet Service Provider di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung terkait Bandung Smart City. CIFO telah dinyatakan sebagai pemenang proyek ISP itu dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi suap Bandung Smart City. Selain itu KPK juga menetapkan lima orang lainnya dengan status sama, yakni Dadang Darmawan (Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Benny (Direktur PT SMA), Sony Setiadi (CEO PT CIFO) dan Andreas Guntoro (Manager PT SMA). (red)