Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban MUI Soal Logo Halal Baru

logo halal baru

Mastuki menjelaskan tiga hal yang menjadi dasar pemilihan logo baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Baca Juga:  Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

Bagi BPJPH, baik batik maupun wayang merupakan representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara.

Baca Juga:  Tindakan Israel Telah Penuhi Syarat Terorisme, MUI Desak PBB Lakukan Ini

“Wayang ditetapkan (UNESCO) pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

Alasan selanjutnya, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Menurutnya, dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak yang sama-sama menggunakan gunungan.

Baca Juga:  Neneng: Iwa Karniwa Minta Uang Lebih untuk Muluskan Proyek Meikarta

“Wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” kata dia.