JABARNEWS | SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan tujuh muncikari prostitusi online di Surabaya. Mereka menggunakan layanan aplikasi pesan MiChat untuk menyediakan layanan pekerja seks.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, tujuh muncikari tersebut diamankan bersama sejumlah wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Ketujuh muncikari itu, kata Agung, diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) dan Azis Haryanto (27).
“Ya benar, jadi penggerebekan prostitusi online di Surabaya. Yang diamankan tujuh cewek (PSK) dan tujuh muncikari. Selain itu sudah kita jadikan tersangka. Sekarang proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan” kata Agung dilansir dari laman Cnnindonesia.com, Jumat (15/5/2020).
Agung menjelaskan, saat menjajakan jasanya, para muncikari ini menggunakan aplikasi pesan instan MiChat. Yakni dengan mengunggah status yang bisa terkoneksi dengan area sekitar dalam radius jarak tertentu. Usai terhubung, para muncikari dan calon pelanggannya akan saling melakukan negosiasi dan transaksi di aplikasi tersebut. Selanjutnya mereka pun bertemu di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.
“Modus operandinya yang pertama mereka ini menjajakan diri lewat MiChat, kemudian di MiChat ada adminnya. Adminnya itu muncikarinya, kalau misalnya berminat dia ngirim foto tinggal pilih lalu diarahkan ke hotel di Gubeng,” katanya.
Tak hanya lewat MiChat, Agung mengatakan para tersangka ini juga mengaku kerap menjajakan para PSK melalui sosial media Twitter, dan BeeTalk.
Agung melanjutkan, soal tarif yang dipatok relatif tidak terlalu mahal, yakni mulai dari Rp150 ribu-Rp800 ribu per sekali kencan dengan PSK. Dalam sehari mereka bisa menerima 6-7 kali permintaan.
“Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, ndak mahal sih ada yang Rp200 ribu, Rp 150 ribu, serta ada yang Rp 500 ribu tergantung ceweknya,” ujar dia.
Dari tarif itu, muncikari pun akan mengambil keuntungan 30 persennya. Namun untuk nominal yang lebih mahal yakni Rp 800 ribu, muncikari akan meraup keuntungan setengahnya dari para PSK.
“Tapi misal ada yang besar Rp750 ribu sampai Rp800 ribu itu bagi dua mereka,” kata Agung.
Berdasarkan keterangan, para muncikari mengaku terpaksa melakukan aksinya di Surabaya. Pasalnya saat ini tengah merebak virus corona atau Covid-19, pendapatan mereka di Bandung pun menurun.
“Dari pengakuannya sih, mereka pada ndak takut Covid-19. Mereka malah lebih takut tidak bisa makan, sehingga terpaksa melakukan pekerjaan ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya kini para muncikari tersebut disangkakan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Sedangkan untuk para PSK yang turut diamankan, kini seluruhnya telah dipulangkan. Mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online ini.
“Yang muncikari tersangka, ceweknya kan korban,” pungkasnya. (Red)