Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku Jadi Alat Pembayaran? BI Jelaskan Hal Ini

Uang
Ilustrasi Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGBank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

Baca Juga:  Bupati Cirebon: Masyarakat Harus Berani Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi, Pemkot Cimahi Siapkan Rp 26 Miliar

Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Baca Juga:  Berkomitmen Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI Gelar Java Coffe Culture 2022