Ubedilah Badrun, Sosok Dosen Sekaligus Aktivis 98 yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama kuasa hukumnya AH Wakil Kamal . (Tribun)

JABARNEWS | JAKARTA – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok di balik pelaporan itu adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Baca Juga:  Bisa Rusak Masa Depan, Presiden Jokowi Larang Masyarakat Berjudi!

Dosen UNJ sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022), sebagaimana dilansir dar tribun.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI hingga Polri, Catat Ini Waktunya

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Korupsi dalam Pandangan Islam? Baca Penjelasan dan Dalilnya Disini