JABARNEWS | JAKARTA – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosok di balik pelaporan itu adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Dosen UNJ sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022), sebagaimana dilansir dar tribun.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.