Ubedilah Badrun, Sosok Dosen Sekaligus Aktivis 98 yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta bersama kuasa hukumnya AH Wakil Kamal . (Tribun)

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca Juga:  BB1%MC Purwakarta Serahkan Bantuan kepada Petugas Covid-19 Di Jalan

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Baca Juga:  Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.***

Baca Juga:  Jokowi Pilih Naik Motor Saat Resmikan Pelabuhan Penyebrangan di Danau Toba