JABARNEWS │ JAKARTA – Keinginan Jenderal (purn) Moeldoko untuk ‘merebut’ Partai Demokrat kembali kandas. Hal ini menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tersebut.
Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan pandangan majelis hakim yang menolak permohonan PK Moeldoko terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Suharto menjelaskan, bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko tidak memadai untuk merubah pertimbangan hukum dari keputusan yang menjadi dasar permohonan PK-nya.
“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto saat konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurutnya, keputusan PK yang diajukan oleh Moeldoko merujuk kepada Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang menolak pengajuan kasasi.