Update Terbaru Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Tengah Lengkapi Berkas Perkara

Aktivis media sosial Ade Armando. (Foto: surakarta.suara.com)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.