Update Terbaru Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polda Tengah Lengkapi Berkas Perkara Penulis Ipan - Kamis, 19 Mei 2022 - 20:11:56 Aktivis media sosial Ade Armando. (Foto: surakarta.suara.com) Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.