Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS ǀ JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya.

Jika sebelumnya, pemerintah melarang PNS menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan. Kali ini pemerintah juga melarang para PNS menambah cuti lebaran hingga melarang menggelar acara halal bihalal pada pekan ini.

Baca Juga:  Mahfud MD : Jokowi Tetapkan Pemilu di Tahun 2024

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD. Pria yang juga menjabat Menko Polhukam tersebut menegaskan, tidak ada penambahan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Jusuf Hamka Ngaku “Dipingpong” Saat Tagih Utang ke Pemerintah

“Tidak boleh nambah cuti. Jadi ini tidak ada penambahan cuti. Cuti bersama tetap tidak ditambah,” kata Mahfud ditemui di Hotel Sheraton, Surabaya, Senin (24/4).

Baca Juga:  Polisi Sudah Selidik Kasus Penemuan Mayat Balita Dalam Toren

Sebelumnya, Mahfud juga meminta tidak ada pelaksanaan halal bihalal ASN, TNI, Polri, dalam waktu satu pekan setelah lebaran. Mahfud memerintahkan penundaan halalbihalal sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H.