Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

MHH PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada sejumlah hakim konstitusi terkait pelanggaran kode etik dan prinsip kepantasan.

Baca Juga:  Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Selain itu, MHH PP Muhammadiyah menegaskan pentingnya hakim konstitusi menunjukkan sikap negarawan dan kembali memperkuat kewibawaan serta integritas Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Uji Materi KUHAP, Pemohon Singgung Soal Pengaduan Kasus di Kejaksaan Negeri Garut

Organisasi ini juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga martabat, kewibawaan, dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (red)

Baca Juga:  AHY Bertemu Cak Imin, Ini Komitmen Di Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News