Usai Larang SOTR, Kini Polisi Larang Warga Takbir Keliling Rayakan Hari Raya Idul Fitri

Takbir keliling beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengawasi secara khusus dan memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan SOTR pada bulan Ramadhan.

13 kawasan tersebut meliputi Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika Kawasan SCBD, Jalan Mahakam-Bulungan, Jalan Gunawarman Kawasan Monumen Nasional (Monas), Kawasan Kemayoran, dan Kawasan PIK 2.

Baca Juga:  Meski Gagal Lolos Olimpiade 2024, Erick Thohir Sampaikan Terima Kasih ke Pemain Timnas Indonesia U-23

Lalu Kawasan Danau Sunter, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kemang Jalan Layang Non-Tol Antasari, serta Kawasan Banjir Kanal Timur.

Kepolisian melarang warga untuk melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan 1443 Hijriah karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  Protokol Kesehatan Haji Tahun Ini, Dilarang Sentuh Ka'bah

Zulpan menjelaskan, filterisasi di 13 kawasan tersebut dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB selama Ramadhan.

Hal itu guna mencegah adanya kegiatan SOTR yang kerap berimbas pada ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  TPS 21 Cigadung Usung Tema Piala Dunia

Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut. (red)