JABARNEWS | BANDUNG – Polri segera menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta Bripka Ricky Rizal setelah proses sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai.
“Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Dalam persidangan terhadap Eliezer dan Rizal nanti, lanjut Sigit, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Mantan Kabareskrim itu menyerahkan keputusan nasib keduanya kepada komisi kode etik.
“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang tersebut untuk menentukan status kedinasannya di Polri.