Dalam kajian KPPU, lanjut dia, menemukan bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply); penyaluran bahan
bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage); dan penyaluran ke pesawat (atau into plane services).
Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery.
“Dengan memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA),” bebernya.
KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan.
“KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator,” ungkapnya.