Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
“Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia,” ucap Fanshurullah.
Dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020.
“Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News