JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksin Covid-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua.
Dia menyebutkan bahwa IndoVac tersebut bisa diberkan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
“Kemenkes menambah regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” kata Siti di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua IndoVac, disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Sebelumnya, vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.