Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), sehingga belum dapat divaksin COVID-19.
Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan. Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.
“Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5×24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5×24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat tes lanjutan. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina.
Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.