Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.
Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan.
Surat Edaran terbaru ini merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.