JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemuda bernama Ghozali (Ghozali Everyday) viral di media sosial usai meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) lewat marketplace NFT.
Penghasilan NFT milik Ghozali hingga miliaran itu tak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Reaksi berupa jawaban mengejutkan pun terlontar dari Ghozali setelah ‘dicolek’ oleh DJP untuk membayar pajak atas penghasilannya, lewat akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu.
Seperti diketahui, lewat akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP meminta Ghozali untuk membayarkan pajak hasil keuntungan transaksi di marketplace NFT yang ia lakukan.
“Congratulations, Ghozali! (Selamat Ghozali!). Here is a link where you can register your TIN (Ini tautan di mana kamu bisa mendaftarkan diri untuk memiliki TIN/Tax Identity Number/NPWP): pajak.go.id/id,” cuit DJP, Jumat 14 Januari 2022.