“Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” ujar Arif.
Wacana ini sebenarnya telah beredar sejak tahun lalu, meskipun tidak secara resmi diajukan sebagai usul atau rencana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sebelumnya telah memberikan beberapa alasan mengapa Pilkada 2024 sebaiknya dipercepat ke bulan September.
Hasyim menjelaskan bahwa percepatan jadwal pilkada ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan pelantikan kepala daerah pada bulan Desember 2024, sejalan dengan pembentukan pemerintah daerah dan legislatif daerah pada tahun yang sama.
Menurut Hasyim, pemungutan suara yang dilakukan pada November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat adanya kemungkinan adanya pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang yang mungkin diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim berpendapat, dengan memajukan jadwal pemungutan suara ke bulan September 2024, akan memberikan lebih banyak fleksibilitas jika terjadi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak.