JABARNEWS | BOGOR – Sekretari Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati yang baru dilantik Wali Kota Bogor Bima Arya (1/10/2020) lalu, kabarnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Syarifah Sofiah oleh KPK ini terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Diketahui pada masa Rachmat Yasin, Syarifah Sofiah memiliki kapasitas sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.
Selain Syarifah, ada juga dari Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kab Bogor Atis Tardiana; dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pem Kab Bogor Andi Sudirman. Mereka rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rachmat Yasin.
“Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Suara, Kamis (8/10/2020).
Ali Fikri juga menyebutkan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bogor, Zairin. Ia juga diperiksa untuk tersangka Rachmat Yasin.
Ali Fikri belum bisa menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Namun, tersangka Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Red)