JABARNEWS | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa guru paling banyak terlilit utang pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan jumlah mencapai 42 persen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Selain guru, profesi paling tinggi yang terjerat pinjaman online ilegal adalah ibu rumah tangga hingga pelajar. Alasan meminjam ke fintech yang tidak terdaftar bermacam-macam.
“Paling mirisnya karena banyak yang pinjol hanya demi gaya hidup. Hanya demi bisa posting di media sosial,” kata dia dikutip JabarNews.com dari Suara.com. Senin (11/9/2023).
“Kenapa terjerat pinjol ilegal? Pertama untuk membayar utang. Ini karena rata-rata peminjam itu punya latar belakang ekonomi ke bawah, sementara gaya hidup meningkat,” tambahnya.
OJK juga mencatat jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi pinjaman ilegal mencapai Rp139 triliun.