Waduh! Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria Tenaga Medis Rumah Sakit

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, meminta maaf kepada keluarga serta umat Islam dan MUI atas kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah pada Minggu (20/9/2020). Saat itu, jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih.

“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wakil Direktur II RSUD Roni Sinaga, melansir Sindonews, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:  Dinilai Plin-plan, Ketua KPU RI Didesak Turun

Sementara itu, Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bila ada yang meninggal dunia karena Covid-19 dari umat Islam, wajib dilaksanakan secara syariah dan sesuai protokol kesehatan.

Ali Lubis mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi diketahui menjadi salah satu orang yang memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.

Baca Juga:  Materi Manasik Haji Dilakukan Secara Online Selama Pandemi Covid-19

Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berawal dari video Fauzi yang tersebar di media social. Video itu pun kemudian viral.

Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal, tapi belum dinyatakan akibat Covid-19.

Baca Juga:  Kini Penumpang KA Bisa Nikmati Pelayanan Kesehatan Gratis

Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad istrinya. Tindakan ini menyulut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan serta menyalahi aturan syariat Islam.

Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tim medis ke kepolisian.

“Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap kuasa hukum keluarga, Muslimin Akbar. (Red)