Kemenkes bersama sejumlah lembaga terkait telah melakukan penyelidikan gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Temuan sementara, kasus itu diduga dipicu zat kimia berbahaya dari pelarut obat sirop.
Zat itu antara lain, ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) danethylene glycol butyl ether (EGBE).***