JABARNEWS | BANDUNG – Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap karena menjual kembali barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil ungkap kasus ke seorang bandar.
Barang bukti yang sempat dipamerkan itu sebelum dimusnahkan diganti terlebih dahulu dengan tawas. Hal ini untuk mengecohkan sejumlah pihak.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti yang dijual kembali kepada seorang bandar itu hasil ungkap perakara peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” katanya pada.