Diterangkannya, total barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Bukittinggi yakni seberat 41,4 kilogram. Namun sebanyak 5 kilogram diambil dengan tujuan dijual kembali.
Pengambilan barang bukti sabu seberat 5 kilogram itu atas perintah Teddy Minahasa, sementara sisanya dimusnahkan.
Dari total 5 kilogram sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” pungkasnya melansir dari PMJNews.com.