Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

Pileg 2024
Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com).

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. (Red)

Baca Juga:  Kisruh Kudeta Keraton Cirebon Berlanjut, Rahardjo Dilaporkan ke Polda Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News