“Mereka ingin menguasai keadaan, tetapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi, dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini,” terangnya.
Yanuar menegaskan bahwa sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Adapun sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.
Pada akhirnya, sambung dia, MK diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Padahal, ini bukan urusan akademik perdebatan konsep tentang sistem pemilu, melainkan ini permainan politik yang liar.
“Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK,” tandasnya. (Red)