JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
Bahkan, lanjut dia, Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.