Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

Baca Juga:  Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomarco Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar

Bahkan, lanjut dia, Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

Baca Juga:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:  Unggul Di Dua Survei, Hebring Optimis Raih Suara Terbanyak

Sebelumnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.