JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan bahwa gratifikasi selama Idul Fitri 1444 Hijriah dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.
“Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.
Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.