“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” jelasnya.
Menurut Zulpan, pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. (Red)