JABARNEWS | BANDUNG – Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia Furqan AMC mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim jangan coba-coba khianati para guru dan dosen.
Hal tersebut mengingat, langkah omnibus Law yang ditempuh Kemendikbudristek terkait UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005 serta UU Pendidikan Tinggi 2013 ini dikhawatirkan banyak pihak bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.
Indikasi tersebut diantaranya terlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Karena itu, pasca ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.
“Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen!” kata Furqan dalam keterangan yang diterima, Senin (26/9/2022).