JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara meminta masyarakat harus pandai memilah tempat parkir di sisi jalanan Kota Bandung.
Asep Kuswara memberikan tips untuk membedakan juru parkir (jukir) resmi dan liar yang berada di Kota bandung, menghindari kemungkinan para pengendara dikelabui oleh para jukir liar.
“Pakir resmi itu ciri-cirinya adalah kita gunakan dulu lahan tersebut untuk parkir dan bayarnya saat kita mau pergi,” ujar Asep, dikutip dari PR.
Sedangkan untuk parkir yang tidak resmi, kata Asep, biasanya pengendara yang hendak parkir diminta bayaran terlebih dahulu saan mau menggunakan lahan parkir tersebut.
“Nah, kalau parkir liar itu kita sudah ditagih diawal saat baru memarkir kendaraan,” lanjutnya.
Selain itu, Asep meminta masyarakat jangan sampai mau tertipu dengan jukir liar, ia menegaskan untuk layanan parkir resmi itu di bukti dengan karcis yang yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung,
“Lihat karcis parkir yang kita terima, apakah itu tertulis dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung, kalau karcis yang kita terima ada keterangan Dishub Bandung, berarti itu parkir resmi. Jangan mau tertipu oleh juru parkir liar,” imbuh Asep.
Salah satu keuntungannya ialah pengguna kendaraan bermotor bisa tak bayar jika durasi parkir di bawah 10 menit sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Bandung nomor 1005/2004 tentang Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran.
Dalam perwal tersebut, diatur pula tarif parkir Rp3.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk roda tiga, sedangkan Rp1.500 untuk roda dua yang berlaku untuk satu jam pertama dan berlaku untuk kelipatannya.
“Kami tidak bisa kerja sendiri, kami butuh bantuan masyarakat pengguna jalan. Bantu kami dengan cara tidak parkir di lahan-lahan parkir liar agar tidak menyebabkan kerugian diri sendiri dan orang lain,” tandas Asep. (Red)