JABARNEWS | BANDUNG – Perempuan lebih banyak menjadi korban pinjaman online (pinjol) dibandingkan dengan laki-laki.
Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, Ada sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.
Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan, korban umumnya mengalami pelecehan verbal.
Tak hanya itu, penyebaran data pribadi oleh debt collector saat melakukan penagihan utang juga sering terjadi.
Menueut dia, pinjaman online ini banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya mudah yang dapat diajukan lewat aplikasi di ponsel pintar, proses pencairan cepat, dan tidak banyak syarat.