Wartawan yang Unggah Tulisan Pribadi di Medsos Bisa Kena UU ITE, Ini Isi SKB yang Baru

Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (Foto: Kemenko Polhukam RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Tiga Orang Ngaku Wartawan Peras Sekolah di Sukabumi, Polisi Dalami Kasusnya

Penendatanganan SKB tersebut dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (23/6/2021), lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Cimahi, Ini Susunan Pejabat Baru

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud seperti dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Bikin Heboh! Video Viral Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Dekat Galunggung, Polisi Bilang Begini

Dia menyebutkan bahwa pedoman ini dibuat tak lama setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), korba, terlapor, hingga pelapor.