Wartawan yang Unggah Tulisan Pribadi di Medsos Bisa Kena UU ITE, Ini Isi SKB yang Baru

Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (Foto: Kemenko Polhukam RI).

Pada prinsipnya, lanjut Mahfud, pedoman ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Karena itu, pihaknya kemudian mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta Wartawan Jangan Asal Ikut Uji Kompetensi, Ini Alasannya

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin,” tuturnya.

Baca Juga:  Pertandingan Persahabatan, Kesebelasan Wartawan Serdang Bedagai Akan Jajal Kekuatan Camat

“Yang memutuskan tentang, satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, 36,” tambahnya.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

Baca Juga:  Intimidasi Wartawan Kembali Terjadi di Cianjur, Masalahnya Soal Penyelewengan Dana Desa

a. Pasal 27 ayat (1)

Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.