Waspada! Seorang Remaja Perempuan Jadi Korban Penculikan dengan Modus Pacaran

Penculikan Anak
Ilustrasi Penculikan Anak. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak remaja dengan modus pacaran lewat media sosial.

Seorang anak perempuan yang masih berusia 15 meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang pada 25 Mei 2024.

Baca Juga:  Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Ibu Kota Negara Baru Bukan sekadar Pindah Gedung

Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Komsos Prajurit TNI dengan Warga

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa saat korban dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.