Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban. “Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR,” kata Nahar dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/6/2024).
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News