Waspada! Seorang Remaja Perempuan Jadi Korban Penculikan dengan Modus Pacaran

Penculikan Anak
Ilustrasi Penculikan Anak. (Foto: Shutterstock).

Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban. “Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR,” kata Nahar dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  WhatsApp Uji Fitur Baru, Tambah Kontak Tak Pakai Nomor

“Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News